Polres Sorong Ungkap Penikaman IRT Muda di Depan Gereja Aimas

FAV AD Media Papua (1)

AD Media Papua - Jurnalis

Friday, 23 January 2026 - 13:20 WIT

Sorong, admediapapua.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong mengungkap kronologi kasus penikaman yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) muda, Cristina Ewit Syufi (22), yang terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (23/01/2026).

Kapolres Sorong melalui Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban hendak melaksanakan ibadah misa.

“Pada saat korban turun dari taksi online Maxim, terduga pelaku sudah menunggu di sekitar lokasi. Begitu korban turun, pelaku langsung melakukan penusukan di bagian punggung sebelah kiri,” jelas IPTU Erikson saat memberikan keterangan.

Usai ditusuk, korban sempat berlari ke arah pintu gerbang gereja, namun terjatuh dan beberapa menit kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah kejadian itu, tim kami langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan melakukan pengembangan terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sorong Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum dari pihak medis, ditemukan satu luka tusukan di bagian punggung kiri korban.

“Rekan-rekan medis menyampaikan adanya satu luka tusukan di punggung kiri korban,” tambah IPTU Erikson.

Terkait motif, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Motifnya karena terduga pelaku merasa sakit hati, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

“Pasal yang akan kami terapkan adalah pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas IPTU Erikson.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun sempat dilakukan mediasi secara adat dengan pihak keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mediasi yang dilakukan berkaitan dengan adat, namun proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, IPTU Erikson mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pasca kejadian ini, kami harap masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Erikson.[RED]

WhatsApp Image 2026-04-04 at 09.14.13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in ,

Berita Terkait

Liga 4 Papua Barat Daya resmi di MULAI! Ini pesan Gubernur

Sorong, admediapapua.co.id – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, secara resmi membuka Liga 4 Piala…

Pemprov PBD Pantau Harga Sembako di Pasar Warmon Aimas, Pastikan Stok Aman Jelang Idul Fitri

Aimas, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar…

Tax Center Saint Paul Sorong Edukasi ASN Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi Coretax

Sorong, admediapapua.co.id – Upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pajak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Wings Air Buka Rute Sorong-Biak: Konektivitas Papua Barat Daya Meningkat

Sorong, admediapapua.co.id – Penerbangan rute baru Sorong–Biak dan Biak–Sorong resmi dibuka di Bandara Internasional Domine…

Pemprov PBD Gandeng SKALA dan Yayasan Bicara Gelar Workshop Finalisasi RAD Penyandang Disabilitas

Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi…

Berita Lainnya

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan