Kode Perilaku Perusahan ADMedia Papua

Pasal 1: Integritas dan Independensi

Seluruh staf ADMedia Papua wajib menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Jurnalis ADMedia Papua dilarang menyalahgunakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, memeras, atau menerima suap (gratifikasi) dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas berita.

Terdapat pemisahan yang tegas antara ruang redaksi (berita) dan unit bisnis (iklan/jasa multimedia). Kepentingan klien jasa ADMedia Pro tidak boleh memengaruhi independensi pemberitaan di ADMedia News.

Pasal 2: Profesionalisme Kerja

Setiap awak media dan tim teknis wajib mengenakan identitas resmi (ID Card/Seragam) saat bertugas di lapangan.

Tim ADMedia Papua wajib bersikap sopan, menghormati adat istiadat setempat di Tanah Papua, dan menjaga nama baik perusahaan dalam berinteraksi dengan narasumber maupun klien.

Seluruh staf wajib mematuhi jam kerja dan tenggat waktu (deadline) yang telah ditetapkan secara disiplin.

Pasal 3: Akurasi dan Tanggung Jawab

Wartawan ADMedia Papua wajib melakukan verifikasi ( check and re-check ) terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan koreksi atau ralat sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Tim ADMedia Pro (Jasa) bertanggung jawab penuh atas kualitas teknis dan kelancaran layanan multimedia sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan klien.

Pasal 4: Kerahasiaan Informasi

Seluruh staf dilarang membocorkan rahasia perusahaan, data internal, atau informasi narasumber yang bersifat rahasia (Off the Record).

Data klien jasa ADMedia Pro (seperti dokumen internal rapat instansi) bersifat rahasia dan dilarang disebarluaskan tanpa izin tertulis dari klien.

Pasal 5: Media Sosial dan Kehidupan Publik

Staf ADMedia Papua wajib bijak dalam menggunakan media sosial pribadi. Dilarang mengunggah konten yang bersifat SARA, ujaran kebencian, atau hal-hal yang dapat merusak kredibilitas perusahaan.

Pernyataan resmi perusahaan hanya boleh dikeluarkan oleh pimpinan atau pihak yang ditunjuk secara resmi.

Pasal 6: Perlindungan dan Kesejahteraan

Perusahaan menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan staf yang menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik.

Perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari diskriminasi, kekerasan psikis, maupun pelecehan seksual.

Pasal 7: Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap Kode Perilaku ini akan dikenakan sanksi organisasi yang berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis (SP), hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Berita Terkait

Pemprov Papua Perkuat Stabilitas Birokrasi, Cristian Sohilait Kembali Dipercayakan Jadi Pj Sekda

JAYAPURA, admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, kembali memberikan kepercayaan kepada Cristian Sohilait untuk…

Gubernur Papua Laporkan Aksi Lingkungan Serentak di 8 Kabupaten dan 1 Kota Saat Peluncuran Gerakan Nasional ASRI

JAYAPURA, admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menghadiri Kerja Bakti Bersih Lingkungan Bersama (Korve)…

Matius D. Fakhiri Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Papua 2026-2030

Jayapura,admediapapua.co.id – 5 Juni 2026 – Matius D. Fakhiri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum…

Horison Ultima Entrop Menawarkan Pengalaman Menginap 3 Hari 2 Malam yang Menenangkan

Jayapura, admediapapua.co.id– Di tengah rutinitas yang padat dan tuntutan aktivitas sehari-hari, kebutuhan untuk beristirahat dan…

MUSORPROV KONI Papua 2026 Usung Semangat Persatuan dan Kebangkitan Prestasi Olahraga Papua

JAYAPURA, admediapapua.co.id – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Tahun…

Berita Lainnya

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan