Kode Perilaku Perusahan ADMedia Papua

Pasal 1: Integritas dan Independensi

Seluruh staf ADMedia Papua wajib menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Jurnalis ADMedia Papua dilarang menyalahgunakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, memeras, atau menerima suap (gratifikasi) dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas berita.

Terdapat pemisahan yang tegas antara ruang redaksi (berita) dan unit bisnis (iklan/jasa multimedia). Kepentingan klien jasa ADMedia Pro tidak boleh memengaruhi independensi pemberitaan di ADMedia News.

Pasal 2: Profesionalisme Kerja

Setiap awak media dan tim teknis wajib mengenakan identitas resmi (ID Card/Seragam) saat bertugas di lapangan.

Tim ADMedia Papua wajib bersikap sopan, menghormati adat istiadat setempat di Tanah Papua, dan menjaga nama baik perusahaan dalam berinteraksi dengan narasumber maupun klien.

Seluruh staf wajib mematuhi jam kerja dan tenggat waktu (deadline) yang telah ditetapkan secara disiplin.

Pasal 3: Akurasi dan Tanggung Jawab

Wartawan ADMedia Papua wajib melakukan verifikasi ( check and re-check ) terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan koreksi atau ralat sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Tim ADMedia Pro (Jasa) bertanggung jawab penuh atas kualitas teknis dan kelancaran layanan multimedia sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan klien.

Pasal 4: Kerahasiaan Informasi

Seluruh staf dilarang membocorkan rahasia perusahaan, data internal, atau informasi narasumber yang bersifat rahasia (Off the Record).

Data klien jasa ADMedia Pro (seperti dokumen internal rapat instansi) bersifat rahasia dan dilarang disebarluaskan tanpa izin tertulis dari klien.

Pasal 5: Media Sosial dan Kehidupan Publik

Staf ADMedia Papua wajib bijak dalam menggunakan media sosial pribadi. Dilarang mengunggah konten yang bersifat SARA, ujaran kebencian, atau hal-hal yang dapat merusak kredibilitas perusahaan.

Pernyataan resmi perusahaan hanya boleh dikeluarkan oleh pimpinan atau pihak yang ditunjuk secara resmi.

Pasal 6: Perlindungan dan Kesejahteraan

Perusahaan menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan staf yang menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik.

Perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari diskriminasi, kekerasan psikis, maupun pelecehan seksual.

Pasal 7: Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap Kode Perilaku ini akan dikenakan sanksi organisasi yang berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis (SP), hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Berita Terkait

Gubernur Papua Tinjau Panti Lansia di Pos 7, Minta Segera Direnovasi

Jayapura, admediapapua.co.id – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meninjau Panti Sosial Lanjut Usia Jayapura di…

Gubernur Papua Dorong Masyarakat Adat dan Pemuda Mamberamo Tabi Bersatu Kawal Hak Adat

Sentani, admediapapua.co.id – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menghadiri Konferensi III Masyarakat Adat dan Pemuda…

Horison Ultima Entrop Papua Hadirkan “Stay Oktober”, Paket Menginap 3 Hari 2 Malam Mulai 1,3 Juta Rupiah

Jayapura, admediapapua.co.id – Horison Ultima Entrop Papua menghadirkan program “Stay Oktober”, sebuah penawaran spesial bagi…

Pemprov Papua Siapkan 1 Miliar Rupiah untuk Kartu KASIH, Sasar Ibu Hamil hingga Bayi Usia Dua Tahun

Jayapura, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua mulai mematangkan pelaksanaan program Kartu KASIH (Keluarga Sehat Ibu…

Pemprov Papua Perkuat Kolaborasi Tekan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Jayapura, admediapapua.co.id –  Pemerintah Provinsi Papua mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam upaya mencegah dan…

Berita Lainnya

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan