Kode Perilaku Perusahan ADMedia Papua

Pasal 1: Integritas dan Independensi

Seluruh staf ADMedia Papua wajib menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Jurnalis ADMedia Papua dilarang menyalahgunakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, memeras, atau menerima suap (gratifikasi) dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas berita.

Terdapat pemisahan yang tegas antara ruang redaksi (berita) dan unit bisnis (iklan/jasa multimedia). Kepentingan klien jasa ADMedia Pro tidak boleh memengaruhi independensi pemberitaan di ADMedia News.

Pasal 2: Profesionalisme Kerja

Setiap awak media dan tim teknis wajib mengenakan identitas resmi (ID Card/Seragam) saat bertugas di lapangan.

Tim ADMedia Papua wajib bersikap sopan, menghormati adat istiadat setempat di Tanah Papua, dan menjaga nama baik perusahaan dalam berinteraksi dengan narasumber maupun klien.

Seluruh staf wajib mematuhi jam kerja dan tenggat waktu (deadline) yang telah ditetapkan secara disiplin.

Pasal 3: Akurasi dan Tanggung Jawab

Wartawan ADMedia Papua wajib melakukan verifikasi ( check and re-check ) terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan koreksi atau ralat sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Tim ADMedia Pro (Jasa) bertanggung jawab penuh atas kualitas teknis dan kelancaran layanan multimedia sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan klien.

Pasal 4: Kerahasiaan Informasi

Seluruh staf dilarang membocorkan rahasia perusahaan, data internal, atau informasi narasumber yang bersifat rahasia (Off the Record).

Data klien jasa ADMedia Pro (seperti dokumen internal rapat instansi) bersifat rahasia dan dilarang disebarluaskan tanpa izin tertulis dari klien.

Pasal 5: Media Sosial dan Kehidupan Publik

Staf ADMedia Papua wajib bijak dalam menggunakan media sosial pribadi. Dilarang mengunggah konten yang bersifat SARA, ujaran kebencian, atau hal-hal yang dapat merusak kredibilitas perusahaan.

Pernyataan resmi perusahaan hanya boleh dikeluarkan oleh pimpinan atau pihak yang ditunjuk secara resmi.

Pasal 6: Perlindungan dan Kesejahteraan

Perusahaan menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan staf yang menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik.

Perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari diskriminasi, kekerasan psikis, maupun pelecehan seksual.

Pasal 7: Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap Kode Perilaku ini akan dikenakan sanksi organisasi yang berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis (SP), hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Berita Terkait

Gubernur Papua Perjuangkan Penguatan Pendidikan Dasar, Temui Mendikdasmen Bahas Guru dan Sekolah Khusus

Jakarta, admediapapua.co.id – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri bertemu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)…

Gubernur Papua Cari Solusi Beban ASN, Temui Wamen PANRB Bahas Penataan Birokrasi dan Pelayanan

Jakarta, admediapapua.co.id – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri bertemu Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…

Booth Dekranasda Papua Jadi Magnet di HUT ke-46 Dekranas, Selvi Ananda Terpukau dengan Pesona Bumi Cenderawasih

Makassar, admediapapua.co.id – Sulawesi Selatan, Jumat, 10 Juli 2026 – Keindahan alam dan kekayaan budaya…

Gubernur Papua Dorong Putra Asli Papua Pimpin Imigrasi, Menteri Agus Andrianto Langsung Merespons

Jakarta, admediapapua.co.id – 9 Juli 2026 – Gubernur Papua Matius Fakhiri melakukan audiensi dengan Menteri…

Plt Kadis Pendidikan Papua: Beasiswa Pace-Mace Diprioritaskan bagi Sekolah Kewenangan Provinsi dan Mahasiswa Berprestasi

JAKARTA , admediapapua.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama, menegaskan…

Berita Lainnya

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan