Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan Dua Korban di Remu Utara, Residivis Diamankan Kurang dari 1×24 Jam

FAV AD Media Papua (1)

AD Media Papua - Jurnalis

Thursday, 05 February 2026 - 06:49 WIT

Sorong, admediapapua.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku berinisial YFT (35) berhasil diringkus aparat kepolisian kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi pers di Gedung Polresta Sorong Kota, Kamis (05/02/2026).

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tragis tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki.

“Korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban laki-laki sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

Dua korban tersebut diketahui bernama Fita Rusniar Manibuy (perempuan) (23)dan Tommy Cristofel Reggoy (laki-laki) (23).

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Sorong Kota menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya turut berduka cita kepada keluarga korban. Kami menghimbau agar seluruh pihak menyerahkan perkara ini ke ranah hukum. Polresta Sorong Kota akan bertindak tegas dan profesional,” tegasnya.

Kronologis KejadianBerdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku YFT memiliki hubungan asmara dengan korban Fita Rusniar di masa lalu. Hubungan tersebut diketahui telah renggang selama beberapa bulan terakhir.

Pada sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki. Diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati, pelaku yang telah menyiapkan sebilah pisau langsung melakukan penikaman terhadap korban laki-laki terlebih dahulu, kemudian menusuk korban perempuan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota segera bergerak cepat melakukan pengejaran berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Karena berupaya melawan dan melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, setelah terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan.

Barang Bukti dan Pasal yang DikenakanDalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu bilah pisauRekaman CCTVSatu unit sepeda motorPakaian korban (baju, celana, dan pakaian dalam)Satu unit handphone merek VivoPelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 466 ayat (3) KUHP (ancaman 7 tahun penjara),Pasal 480 ayat (1) KUHP (ancaman 15 tahun penjara),Pasal 459 KUHP (ancaman 20 tahun penjara), serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal.

Residivis Kasus Pembunuhan

Kapolresta juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku YFT merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap istri dan ayah mertuanya di Jayapura, telah menjalani hukuman, dan baru beberapa bulan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Keterlibatan Pihak Lain dan Himbauan

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelaku melarikan diri. Peran J masih didalami karena dianggap menghambat proses penyidikan.

Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi pemalangan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami siap menjembatani, memediasi, dan mengawal aspirasi masyarakat. Silakan datang langsung ke Polresta Sorong Kota,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut.[RED]

WhatsApp Image 2026-04-04 at 09.14.13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in , ,

Berita Terkait

Gubernur Papua Beri Dukungan Moril di Rumah Duka Istri Plt Kadis Dispora Papua

JAYAPURA, admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius Fakhiri, melayat ke rumah duka almarhumah Ibu Selvi Rika…

Christian Sohilait Terpilih sebagai Ketua Umum IKEMAL Se-Tanah Papua pada MUSPUT IV di Timika

TIMIKA, admediapapua.co.id – Christian Sohilait resmi terpilih sebagai Ketua Umum IKEMAL Se-Tanah Papua dalam Musyawarah…

Dukungan Solid IKEMAL Se-Tanah Papua, Christian Sohilait Menguat Menuju Ketua Umum IKEMAL Se-Tanah Papua

TIMIKA, admediapapua.co.id – Dukungan dari IKEMAL se-Tanah Papua terhadap Christian Sohilait sebagai Ketua Umum IKEMAL…

Novisca Anditiaman Resmi Pimpin DPP INKINDO Papua 2026–2030, Tegaskan Kepemimpinan Kolaboratif

JAYAPURA, admediapapua.co.id – Dr. Ir. Novisca M. Anditiaman, ST., MT., M.Ars resmi terpilih sebagai Ketua…

Musprov XI INKINDO Papua 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Peran Konsultan dalam Pembangunan Berintegritas

JAYAPURA , admediapapua.co.id – Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-XI Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Papua Tahun…

Berita Lainnya

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan