BKN Dorong Percepatan Manajemen Talenta ASN di Papua, Melalui Profilling
Jayapura, admediapapua.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong percepatan implementasi manajemen talenta aparatur sipil negara…
Monday, 21 September 2026 - 06:37 WIT

Jayapura, admediapapua.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong percepatan implementasi manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua. Tahap awal dilakukan melalui profiling atau pemetaan potensi, kompetensi, dan karakteristik pegawai secara digital dan objektif
Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Nur Hasan mengatakan, pihaknya telah bersilaturahmi dengan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri untuk membahas percepatan penerapan manajemen talenta tersebut.
“Percepatan ini tentu diawali dengan pelaksanaan profiling atau pemetaan terhadap potensi, kompetensi dan kualifikasi ASN di Provinsi Papua,” kata Nur Hasan dalam release yang diterima admediapapua, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, manajemen talenta merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Papua diharapkan menyampaikan nama-nama ASN yang akan mengikuti proses profiling.

Nur Hasan mengatakan, tidak terdapat kendala besar dalam pelaksanaan manajemen talenta. Namun, sejumlah persiapan harus dilakukan, terutama pembenahan data kepegawaian.“Yang pertama data harus diperbaiki dulu, data seluruh ASN,” ujarnya.
Selain pembenahan data, BKN juga memastikan seluruh ASN telah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Para pejabat penilai juga harus melakukan penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.
Terkait jumlah ASN setelah pemekaran daerah otonomi baru (DOB), Nur Hasan mengatakan Pemprov Papua perlu terlebih dahulu melakukan analisis kebutuhan pegawai. “Pemerintah Provinsi Papua terlebih dahulu melakukan analisis. Sebenarnya Provinsi Papua ini butuh ASN berapa yang ideal,” katanya.

Analisis beban kerja akan menentukan kebutuhan ASN berdasarkan jabatan dan organisasi perangkat daerah (OPD). Jika nantinya ditemukan kelebihan pegawai pada jabatan atau instansi tertentu, penataan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang masih membutuhkan pegawai.
Nur Hasan menambahkan, perpindahan ASN dari satu instansi ke instansi lain dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tersedia formasi.“Berbicara tentang pemindahan pegawai ini kan harus ada formasi. Formasi itu ketahuan nanti ketika dilakukan analisis kebutuhan ASN,” katanya. (*)
Posted in Pemerintahan
Jayapura, admediapapua.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong percepatan implementasi manajemen talenta aparatur sipil negara…
Jayapura, admediapapua.co.id-Posyandu di Provinsi Papua didorong untuk bertransformasi menjadi pusat layanan dasar yang lebih terintegrasi,…
Jayapura, admediapapua.co.id-Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta Dewan Komisaris dan Direksi PT Irian Bhakti Papua…
JAYAPURA , admediapapua.co.id – Keterbatasan fiskal menjadi salah satu tantangan pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan…
JAYAPURA , admediapapua.co.id – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Papua Ra’fatul…
Leave a Reply