Gubernur MDF Benahi BUMD Papua, Jamkrida Disiapkan Jadi Motor Peningkatan PAD
Jayapura – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan komitmennya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Badan Usaha…
Thursday, 05 March 2026 - 00:29 WIT
Sorong, admediapapua.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya menyampaikan hasil penilaian Opini Pelayanan Publik tahun 2025 terhadap sejumlah pemerintah daerah dan lembaga vertikal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Penyampaian tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, usai kegiatan Konsolidasi Daerah 2 Provinsi oleh BPMP yang berlangsung di Hotel Vega, Rabu (04/03/2026).
Dalam keterangannya, Amus menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan amanat dari Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
“Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 sebagai lembaga pengawas, kami sekarang di tahun 2025 itu melakukan penilaian opini terhadap pelayanan publik di pemerintah daerah maupun vertikal dan otonom, termasuk Polda Papua Barat maupun Papua Barat Daya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa istilah penilaian yang sebelumnya dikenal sebagai Penilaian Kepatuhan kini telah berubah menjadi Opini Pelayanan Publik.
“Yang dulu namanya Penilaian Kepatuhan, sekarang sudah berganti nama menjadi Opini Pelayanan Publik. Sehingga kami melakukan penilaian di tahun 2025 sejak bulan September sampai Oktober, sampai November kami melakukan penilaian,” jelasnya.

Amus mengungkapkan, hasil penilaian telah diumumkan secara nasional oleh Ombudsman RI pada 27 Januari 2026 dan diteruskan kepada pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Hasilnya telah diumumkan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 27 Januari 2026 dan diteruskan kepada Papua Barat untuk menyampaikan hasilnya kepada pemerintah dan pihak Kepolisian, baik Papua Barat maupun Papua Barat Daya,” katanya.
Untuk lembaga vertikal yang dinilai meliputi Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara untuk pemerintah daerah, penilaian dilakukan terhadap Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Fakfak.
Amus memaparkan, hasil penilaian untuk Provinsi Papua Barat Daya masuk dalam kategori “Kurang”.
“Hasil penilaian tersebut telah dilakukan selebrasi pada tanggal 26 Februari 2026 kemarin di Manokwari. Ombudsman menyerahkan hasil yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta perwakilan pemerintah daerah lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem penilaian terdapat enam strata, yakni Sangat Baik, Baik, Sedang/Cukup, Kurang Baik, Kurang, dan Sangat Kurang.
Dinas yang menjadi objek penilaian di tingkat provinsi meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Menurut Amus, hasil ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik ke depan.
“Pak Gubernur menyampaikan apresiasi dan menerima hasil ini sebagai sebuah ‘rapor’. Ada catatan bahwa kendala saat ini mungkin karena masih meminjam kantor di sana-sini; diharapkan ketika kantor sudah permanen, pelayanan bisa diperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik secara optimal tanpa alasan apa pun, baik kendala anggaran, jaringan, transportasi maupun faktor geografis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
“Ombudsman siap menjadi pendamping bagi instansi teknis untuk mempelajari dan memberikan standar pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui penilaian Opini Pelayanan Publik ini, Ombudsman berharap kualitas layanan kepada masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan dan berorientasi pada kepuasan publik.[RED]
Posted in Daerah, Papua Barat Daya, Pemerintahan, Sorong
Jayapura – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan komitmennya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Badan Usaha…
Jayapura ,Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, resmi melantik Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Papua di Gedung Negara, Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin (7/9/2026). Dalam sambutannya, Fakhiri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni jabatan, melainkan amanah besar untuk membawa Jamkrida Papua memasuki fase baru yang lebih profesisional, sehat, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Ia menyebut Jamkrida sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Papua, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Jamkrida tidak boleh hanya mengejar keuntungan, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan daerah yang nyata,” tegasnya. Untuk itu, Gubernur memberikan lima arahan utama kepada jajaran yang baru dilantik. Pertama, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kedua, menjadikan rencana bisnis 2026 sebagai kontrak kerja yang terukur dan berbasis target. Ketiga, meningkatkan kinerja dan kesehatan perusahaan secara prudent dengan menjaga kualitas portofolio, likuiditas, serta efisiensi. Keempat, memperkuat orientasi pada UMKM melalui sinergi dengan perbankan, termasuk Bank Papua, serta pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pembiayaan. Kelima, membangun sistem manajemen modern berbasis data dan digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi. Fakhiri juga menegaskan bahwa di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, BUMD tidak boleh menjadi beban bagi APBD. Sebaliknya, harus mampu menciptakan nilai ekonomi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah. Kepada Dewan Komisaris, ia meminta agar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, objektif, dan independen. Sementara kepada Direksi, ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta keberanian dalam mengambil keputusan yang berorientasi hasil. Selain itu, Gubernur meminta jajaran direksi dan komisaris segera menjalankan program kerja 100 hari pertama, yang meliputi konsolidasi tata kelola, evaluasi keuangan, penguatan manajemen risiko, peningkatan penjaminan UMKM, hingga strategi peningkatan laba dan kontribusi terhadap daerah. “Ukuran keberhasilan bukan lamanya menjabat, tetapi apa yang dihasilkan. Saya minta bekerja dengan integritas, disiplin, dan memberikan manfaat nyata bagi Papua,” ujarnya. Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan transformasi Jamkrida Papua dalam mendukung visi Pem rintah Provinsi Papua menuj Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmonis.(***)
Senggi, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua menargetkan produktivitas padi hingga 10 ton per hektare melalui…
Senggi,— Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta masyarakat adat di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, mengelola…
Senggi, — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengingatkan pengelola alat dan mesin pertanian (alsintan) yang…
Leave a Reply