Regulasi PBJ Desa dan BLUD di Tanah Papua Disorot, Fakhiri Minta Segera Dibenahi

FAV AD Media Papua (1)

AD Media Papua - Jurnalis

Wednesday, 16 September 2026 - 05:19 WIT

Jayapura, admediapapua.co.id – Tata kelola pengadaan barang/jasa (PBJ)di desa dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se-Tanah Papua masih menghadapi pekerjaan besar. Dari pemetaan LKPP, baru sembilan dari 42 kabupaten/kota di enam provinsi se-Tanah Papua yang tercatat memiliki regulasi PBJ desa atau kampung. Sementara itu, dari 56 BLUD yang teridentifikasi, baru empat yang memiliki regulasi yang memanfaatkan fleksibilitas pengadaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD se-Tanah Papua yang dibuka Gubernur Papua Matius D. Fakhiri di Aula Lukmen II, Lanrai 9, Kantor Gubernur Papua, Rabu (16/9/2026).

Pembukaan kegiatan yang berlangsung 16–17 September 2026 itu ditandai dengan pemukulan tifa oleh Fakhiri.

Dalam sambutannya, Fakhiri menegaskan bahwa pembenahan regulasi PBJ bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi. Menurutnya, regulasi harus menjadi instrumen untuk memastikan anggaran pemerintah digunakan secara efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” kata Fakhiri dalam release yang diterima admediapapua.co.id.

Ia menilai kebutuhan terhadap tata kelola PBJ yang baik menjadi semakin penting di Papua. Pengadaan, kata dia, berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, penggunaan produk dalam negeri, penguatan usaha mikro, kecil, dan koperasi, hingga percepatan pembangunan.

Baru Dua Kabupaten Punya Regulasi PBJ Desa

Fakhiri mengatakan Papua memiliki 1.029 desa/kampung yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua membuat regulasi PBJ harus mampu diterapkan secara sederhana dan operasional, sekaligus mengakomodasi potensi serta sumber daya lokal.

Namun, berdasarkan pemetaan awal Pemerintah Provinsi Papua, baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang teridentifikasi memiliki peraturan kepala daerah khusus mengenai tata cara PBJ di desa.

Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan bersama pemerintah daerah untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat regulasi dan kapasitas pengelola pengadaan.

“Ini menjadi pekerjaan bersama untuk menyamakan pemahaman, memperkuat regulasi, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan pengadaan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua,” ujar Fakhiri.

Regulasi BLUD Juga Masih Terbatas

Persoalan serupa ditemukan pada sektor BLUD, terutama fasilitas kesehatan. Fakhiri menyebut terdapat 18 unit BLUD sektor kesehatan di Provinsi Papua, terdiri atas 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas.

Namun, berdasarkan pemetaan awal, regulasi khusus PBJ BLUD yang teridentifikasi baru terdapat di RSUD Abepura melalui Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2024.

Fakhiri meminta seluruh pengelola BLUD segera melengkapi regulasi yang dibutuhkan. Ia menegaskan akan mengecek keberadaan regulasi tersebut pada tahun depan.

“Saya nanti setelah ini, di tahun depan saya akan cek semua peraturan berkaitan dengan BLUD itu sudah harus ada di semua, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Fakhiri mengatakan penguatan regulasi BLUD tidak dapat dipisahkan dari fokus pemerintahannya terhadap peningkatan pelayanan kesehatan.

Ia meminta pengelola rumah sakit dan BLUD memahami ketentuan pengadaan secara detail serta menghindari praktik yang bertentangan dengan aturan.

Hal serupa disampaikan kepada kepala kampung, kepala desa, dan pihak terkait dalam pengelolaan Dana Desa. Fakhiri mengingatkan agar anggaran digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

LKPP Ungkap Kondisi Tanah Papua

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Muhammad Arif Supriyanto mengatakan pengadaan pemerintah memiliki posisi strategis karena menjadi jembatan antara kebijakan dan anggaran dengan barang, jasa, infrastruktur, serta pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Karena itu, keberhasilan pengadaan tidak cukup diukur dari tertib administrasi. Menurut Arif, kualitas pengadaan juga harus dilihat dari ketepatan mutu, biaya, waktu, dan manfaat.

“Regulasi harus memberikan kepastian bagi pelaksana, memberi ruang untuk bekerja secara efektif, sekaligus memberikan batasan dan pengendalian agar pengadaan tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arif.

Arif mengungkapkan, berdasarkan survei LKPP per Maret 2026, sebanyak 92,8 persen kabupaten/kota secara nasional telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai PBJ desa. Namun, sekitar 20,9 persen regulasi tersebut masih belum selaras dengan aturan terbaru.

Khusus Tanah Papua, LKPP melakukan identifikasi terhadap 42 kabupaten/kota di enam provinsi. Hasilnya, baru sembilan kabupaten yang tercatat memiliki peraturan kepala daerah mengenai PBJ desa atau kampung.

Kesembilan kabupaten tersebut adalah Jayapura, Keerom, Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Merauke, Sorong, Maybrat, dan Supiori.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat daerah yang perlu menyusun atau menyesuaikan regulasi PBJ desa dan kampung agar selaras dengan ketentuan terbaru.

56 BLUD, Baru Empat Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Untuk sektor BLUD, LKPP mengidentifikasi terdapat 56 BLUD di enam provinsi se-Tanah Papua. BLUD tersebut tersebar di 41 kabupaten/kota serta unit kerja tingkat provinsi.

Namun, baru empat BLUD yang tercatat memiliki peraturan yang memanfaatkan fleksibilitas pengadaan barang/jasa.

Arif menegaskan data tersebut bukan untuk menunjukkan kekurangan daerah, melainkan menjadi baseline untuk menentukan aspek yang perlu diperbaiki secara bersama-sama.

“Kita tidak ingin hanya datang membawa aturan, kami ingin berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah daerah se-Tanah Papua untuk membangun tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” ujarnya.

LKPP Dorong Pengadaan Bersama untuk BLUD Kesehatan

LKPP juga mendorong opsi pengadaan bersama untuk sejumlah kebutuhan BLUD kesehatan yang memiliki karakteristik serupa, seperti obat-obatan, bahan habis pakai, dan alat kesehatan.

Arif mengatakan pengadaan dengan volume yang lebih besar berpotensi menciptakan efisiensi dalam harga sekaligus mendukung kualitas barang yang dibutuhkan fasilitas kesehatan.

“Kalau belanjanya bisa dinaikkan volumenya, maka harganya kemudian bisa menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Menurut Arif, fleksibilitas pengadaan pada BLUD tetap harus berjalan dalam kerangka tata kelola, transparansi, pengendalian, dan akuntabilitas.

Tanah Papua Jadi Lokus Prioritas 2027

Pendampingan tersebut juga berkaitan dengan program LKPP mengenai pengukuran tingkat kematangan PBJ desa periode 2025–2029.

Arif menyampaikan bahwa Tanah Papua menjadi salah satu lokus prioritas program tersebut pada 2027.

Karena itu, LKPP mendorong pemerintah daerah, UKPBJ, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, pengelola BLUD, pemerintah desa, pendamping desa, serta pemangku kepentingan lainnya memperkuat kolaborasi.

Pendampingan diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen regulasi. Prosesnya diarahkan mulai dari pemetaan kondisi, penyusunan regulasi, pendampingan implementasi, hingga evaluasi dan perbaikan.

Fakhiri menekankan bahwa tujuan akhir dari pembenahan tersebut adalah menghadirkan pengadaan yang tepat proses, tepat penggunaan, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

“Yang lebih penting adalah lahirnya perubahan dalam praktik: pengadaan yang tepat proses, tepat penggunaannya, tepat sasarannya, dan pada akhirnya tepat manfaatnya bagi masyarakat yang kita layani,” kata Fakhiri.

Ia menyebut penguatan tata kelola pemerintahan merupakan bagian dari semangat Papua Cerah, yakni membangun Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmonis melalui pemerintahan yang bersih dan professional.(…)

WhatsApp Image 2026-05-02 at 13.44.34
Gubernur Papua mengucapkan Hari Buruh tahun 20206

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in

Berita Terkait

Regulasi PBJ Desa dan BLUD di Tanah Papua Disorot, Fakhiri Minta Segera Dibenahi

Jayapura, admediapapua.co.id – Tata kelola pengadaan barang/jasa (PBJ)di desa dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)…

BKKBN Papua Bakal Berubah Jadi UPT, Sarles Brabar Minta Dukungan Gubernur Fakhiri

JAYAPURA, admediapapua.co.id – Kepala Perwakilan BKKBN (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) Provinsi Papua, Sarles Brabar,…

PLN dan Pemprov Papua Kolaborasi Pulihkan Kelistrikan Pascakebakaran Dok V

JAYAPURA, admediapapua.co.id – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura memastikan kesiapan jaringan listrik…

Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura Perkuat Koordinasi, Pastikan Penanganan Korban Kebakaran Mandala Berlanjut

Jayapura , admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura menggelar rapat koordinasi penanganan…

Gubernur Fakhiri Lantik Komisaris–Direksi Jamkrida, Tegaskan 5 Agenda Besar untuk Perkuat UMKM Papua

Jayapura , admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, resmi melantik Komisaris dan Direksi PT…

Berita Lainnya

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan