Gubernur Papua Usulkan Pencabutan Perdasi Dana Cadangan, Dorong Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan
JAYAPURA , admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi)…
Friday, 26 June 2026 - 23:36 WIT

JAYAPURA , admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua melalui penjelasan atas Rancangan Perdasi tentang pencabutan regulasi tersebut.
Gubernur menjelaskan, Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 yang terakhir diubah melalui Perdasi Nomor 5 Tahun 2017 awalnya dibentuk sebagai dasar hukum penyediaan dana cadangan untuk membiayai kebutuhan tertentu yang memerlukan anggaran besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Namun, menurutnya, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, serta kebijakan Otonomi Khusus Papua telah mengalami perubahan yang signifikan sehingga regulasi tersebut perlu disesuaikan.

“Pemerintah Provinsi Papua saat ini menghadapi berbagai kebutuhan pendanaan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kesenjangan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Gubernur.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan struktur APBD Tahun Anggaran 2024 hingga 2026, ruang fiskal daerah masih relatif terbatas. Sementara itu, dana cadangan yang telah dibentuk belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena penggunaannya masih terikat pada ketentuan Perdasi yang berlaku.
Akibatnya, sebagian sumber daya keuangan daerah masih tersimpan dan belum dapat digunakan secara fleksibel untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, telah mengatur mekanisme pembentukan, pengelolaan, hingga pencairan dana cadangan secara lebih komprehensif dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Usulan pencabutan Perdasi tersebut juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai keberadaan dana cadangan tidak lagi sejalan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang berorientasi pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pencabutan Perdasi tersebut, dana cadangan nantinya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta berbagai program strategis daerah.
Gubernur Matius D. Fakhiri berharap pembahasan Rancangan Perdasi ini dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan dalam semangat kemitraan antara DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.(***)
Posted in Pemerintahan
JAYAPURA , admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi)…
Jayapura, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan…
Jayapura , admediapapua.co.id – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua, Ny. Ra’fatul Mulkiyah Fakhiri, mengajak…
Jayapura, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan…
Jayapura, admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)…
Leave a Reply