Polres Sorong Ungkap Penikaman IRT Muda di Depan Gereja Aimas

FAV AD Media Papua (1)

AD Media Papua - Jurnalis

Friday, 23 January 2026 - 13:20 WIT

Sorong, admediapapua.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong mengungkap kronologi kasus penikaman yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) muda, Cristina Ewit Syufi (22), yang terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (23/01/2026).

Kapolres Sorong melalui Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban hendak melaksanakan ibadah misa.

“Pada saat korban turun dari taksi online Maxim, terduga pelaku sudah menunggu di sekitar lokasi. Begitu korban turun, pelaku langsung melakukan penusukan di bagian punggung sebelah kiri,” jelas IPTU Erikson saat memberikan keterangan.

Usai ditusuk, korban sempat berlari ke arah pintu gerbang gereja, namun terjatuh dan beberapa menit kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah kejadian itu, tim kami langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan melakukan pengembangan terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sorong Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum dari pihak medis, ditemukan satu luka tusukan di bagian punggung kiri korban.

“Rekan-rekan medis menyampaikan adanya satu luka tusukan di punggung kiri korban,” tambah IPTU Erikson.

Terkait motif, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Motifnya karena terduga pelaku merasa sakit hati, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

“Pasal yang akan kami terapkan adalah pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas IPTU Erikson.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun sempat dilakukan mediasi secara adat dengan pihak keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mediasi yang dilakukan berkaitan dengan adat, namun proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, IPTU Erikson mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pasca kejadian ini, kami harap masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Erikson.[RED]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in ,

Berita Terkait

Gubernur Papua Barat Daya Buka Puasa Bersama Wartawan, Tegaskan Media Mitra Pemerintah

Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…

BPOM Sorong Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Lebaran, Takjil Dipastikan Aman

Sorong, admediapapua.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sorong melakukan…

DPRK Sorong Apresiasi Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Desa oleh Kemendagri

Aimas, admediapapua.co.id – Kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam mendukung program prioritas Presiden…

Kemendagri Sosialisasikan Penguatan Tata Kelola Desa di Kabupaten Sorong

Aimas, admediapapua.co.id – Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata…

Wagub Papua Barat Daya Hadiri Safari Ramadan di Masjid Al Ikhtiar Aimas

Kabupaten Sorong, admediapapua.co.id – Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menghadiri kegiatan Safari Ramadan…

Berita Lainnya

IMG-20260205-WA0012
IMG-20260209-WA0010

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan