Gubernur Papua Barat Daya Buka Puasa Bersama Wartawan, Tegaskan Media Mitra Pemerintah
Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…
Friday, 23 January 2026 - 13:20 WIT
Sorong, admediapapua.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong mengungkap kronologi kasus penikaman yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) muda, Cristina Ewit Syufi (22), yang terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (23/01/2026).
Kapolres Sorong melalui Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban hendak melaksanakan ibadah misa.
“Pada saat korban turun dari taksi online Maxim, terduga pelaku sudah menunggu di sekitar lokasi. Begitu korban turun, pelaku langsung melakukan penusukan di bagian punggung sebelah kiri,” jelas IPTU Erikson saat memberikan keterangan.
Usai ditusuk, korban sempat berlari ke arah pintu gerbang gereja, namun terjatuh dan beberapa menit kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah kejadian itu, tim kami langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan melakukan pengembangan terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sorong Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum dari pihak medis, ditemukan satu luka tusukan di bagian punggung kiri korban.
“Rekan-rekan medis menyampaikan adanya satu luka tusukan di punggung kiri korban,” tambah IPTU Erikson.
Terkait motif, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
“Motifnya karena terduga pelaku merasa sakit hati, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
“Pasal yang akan kami terapkan adalah pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas IPTU Erikson.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun sempat dilakukan mediasi secara adat dengan pihak keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mediasi yang dilakukan berkaitan dengan adat, namun proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, IPTU Erikson mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pasca kejadian ini, kami harap masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Erikson.[RED]
Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…
Sorong, admediapapua.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sorong melakukan…
Aimas, admediapapua.co.id – Kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam mendukung program prioritas Presiden…
Aimas, admediapapua.co.id – Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata…
Kabupaten Sorong, admediapapua.co.id – Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menghadiri kegiatan Safari Ramadan…
Leave a Reply