Status Hukum Kantor KPU Papua Belum Tuntas, KPU Temui Gubernur Fakhiri Bahas Legalitas Hibah
JAYAPURA, admediapapua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menemui Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri,…
Tuesday, 10 March 2026 - 05:23 WIT
JAYAPURA, admediapapua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menemui Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, untuk membahas penyelesaian administrasi dan legalitas kantor KPU Papua yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas, meski bangunan tersebut telah dihibahkan oleh pemerintah daerah.
Pertemuan antara jajaran KPU Papua dan Gubernur Papua berlangsung di Kantor Gubernur Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura, rSelasa (10/3/2026).

Komisioner KPU Papua, Fajar Kambon, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memperjelas status hukum aset yang saat ini digunakan sebagai kantor operasional KPU Papua dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.
Menurut Fajar, gedung yang saat ini ditempati KPU Papua sebenarnya telah dihibahkan oleh pemerintah daerah. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah administrasi yang belum sepenuhnya diselesaikan, terutama terkait dokumen legalitas dan pencatatan aset secara resmi.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Gubernur bahwa kantor yang digunakan KPU Papua memang sudah dihibahkan, tetapi masih ada beberapa dokumen administrasi yang perlu diselesaikan agar status hukumnya menjadi jelas,” katanya.

Ia menjelaskan, penyelesaian dokumen tersebut sangat penting agar status kepemilikan dan penggunaan aset negara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, legalitas yang jelas juga akan memberikan kepastian hukum bagi KPU dalam mengelola fasilitas yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu di Papua.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti persoalan administrasi tersebut.
Menurut Fakhiri, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses administrasi hibah dapat segera diselesaikan secara tuntas.
“Kami akan menindaklanjuti proses administrasi yang masih tertunda sehingga legalitas kantor KPU Provinsi Papua dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fakhiri.

Ia menambahkan, penyelesaian legalitas aset pemerintah penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, perangkat daerah yang menangani aset dan administrasi diminta segera menuntaskan dokumen yang masih belum lengkap.
Fakhiri juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh keberadaan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi di daerah.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah provinsi, diharapkan proses administrasi hibah dan legalitas kantor KPU Papua dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan KPU Papua dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mempersiapkan berbagai tahapan pemilu dan pilkada yang akan datang. (***)
Posted in Pemerintahan
JAYAPURA, admediapapua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menemui Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri,…
KEEROM, admediapapua.co.id – Usai melaksanakan salat tarawih berjamaah, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, melanjutkan agenda…
KEEROM, admediapapua.co.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan dengan mengunjungi Kabupaten…
Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Kota Sorong bersama Tim Penggerak PKK Kota Sorong dan STIE Bukit…
LAPOR RAKYAT SEPEKAN (Edisi 3 – 8 Maret 2026) Jayapura, admediapapua.co.id -Ada satu pertanyaan sederhana…
Leave a Reply