Kode Perilaku Perusahan ADMedia Papua

Pasal 1: Integritas dan Independensi

Seluruh staf ADMedia Papua wajib menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Jurnalis ADMedia Papua dilarang menyalahgunakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, memeras, atau menerima suap (gratifikasi) dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas berita.

Terdapat pemisahan yang tegas antara ruang redaksi (berita) dan unit bisnis (iklan/jasa multimedia). Kepentingan klien jasa ADMedia Pro tidak boleh memengaruhi independensi pemberitaan di ADMedia News.

Pasal 2: Profesionalisme Kerja

Setiap awak media dan tim teknis wajib mengenakan identitas resmi (ID Card/Seragam) saat bertugas di lapangan.

Tim ADMedia Papua wajib bersikap sopan, menghormati adat istiadat setempat di Tanah Papua, dan menjaga nama baik perusahaan dalam berinteraksi dengan narasumber maupun klien.

Seluruh staf wajib mematuhi jam kerja dan tenggat waktu (deadline) yang telah ditetapkan secara disiplin.

Pasal 3: Akurasi dan Tanggung Jawab

Wartawan ADMedia Papua wajib melakukan verifikasi ( check and re-check ) terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan koreksi atau ralat sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Tim ADMedia Pro (Jasa) bertanggung jawab penuh atas kualitas teknis dan kelancaran layanan multimedia sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan klien.

Pasal 4: Kerahasiaan Informasi

Seluruh staf dilarang membocorkan rahasia perusahaan, data internal, atau informasi narasumber yang bersifat rahasia (Off the Record).

Data klien jasa ADMedia Pro (seperti dokumen internal rapat instansi) bersifat rahasia dan dilarang disebarluaskan tanpa izin tertulis dari klien.

Pasal 5: Media Sosial dan Kehidupan Publik

Staf ADMedia Papua wajib bijak dalam menggunakan media sosial pribadi. Dilarang mengunggah konten yang bersifat SARA, ujaran kebencian, atau hal-hal yang dapat merusak kredibilitas perusahaan.

Pernyataan resmi perusahaan hanya boleh dikeluarkan oleh pimpinan atau pihak yang ditunjuk secara resmi.

Pasal 6: Perlindungan dan Kesejahteraan

Perusahaan menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan staf yang menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik.

Perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari diskriminasi, kekerasan psikis, maupun pelecehan seksual.

Pasal 7: Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap Kode Perilaku ini akan dikenakan sanksi organisasi yang berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis (SP), hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Berita Terkait

Gubernur MDF Benahi BUMD Papua, Jamkrida Disiapkan Jadi Motor Peningkatan PAD

Jayapura – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan komitmennya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Badan Usaha…

Gubernur MDF Lantik Komisaris–Direksi Jamkrida, Tegaskan 5 Agenda Besar untuk Perkuat UMKM Papua

Jayapura ,Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, resmi melantik Komisaris dan Direksi PT Jamkrida  Papua di Gedung Negara, Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin (7/9/2026). Dalam sambutannya, Fakhiri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni jabatan, melainkan amanah besar untuk membawa Jamkrida Papua memasuki fase baru yang lebih profesisional, sehat, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Ia menyebut Jamkrida sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Papua, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Jamkrida tidak boleh hanya mengejar keuntungan, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan daerah yang nyata,” tegasnya. Untuk itu, Gubernur memberikan lima arahan utama kepada jajaran yang baru dilantik. Pertama, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kedua, menjadikan rencana bisnis 2026 sebagai kontrak kerja yang terukur dan berbasis target. Ketiga, meningkatkan kinerja dan kesehatan perusahaan secara prudent dengan menjaga kualitas portofolio, likuiditas, serta efisiensi. Keempat, memperkuat orientasi pada UMKM melalui sinergi dengan perbankan, termasuk Bank Papua, serta pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pembiayaan. Kelima, membangun sistem manajemen modern berbasis data dan digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi. Fakhiri juga menegaskan bahwa di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, BUMD tidak boleh menjadi beban bagi APBD. Sebaliknya, harus mampu menciptakan nilai ekonomi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah. Kepada Dewan Komisaris, ia meminta agar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, objektif, dan independen. Sementara kepada Direksi, ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta keberanian dalam mengambil keputusan yang berorientasi hasil. Selain itu, Gubernur meminta jajaran direksi dan komisaris segera menjalankan program kerja 100 hari pertama, yang meliputi konsolidasi tata kelola, evaluasi keuangan, penguatan manajemen risiko, peningkatan penjaminan UMKM, hingga strategi peningkatan laba dan kontribusi terhadap daerah. “Ukuran keberhasilan bukan lamanya menjabat, tetapi apa yang dihasilkan. Saya minta bekerja dengan integritas, disiplin, dan memberikan manfaat nyata bagi Papua,” ujarnya. Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan transformasi Jamkrida Papua dalam mendukung visi Pem rintah Provinsi Papua menuj Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmonis.(***)

Papua Targetkan Produksi Padi 10 Ton per Hektare dari Cetak Sawah Rakyat di Keerom

Senggi, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua menargetkan produktivitas padi hingga 10 ton per hektare melalui…

Gubernur MDF Minta Warga Adat Kelola Sendiri Tanah dan Sawah, Jangan Disewakan

Senggi,— Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta masyarakat adat di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, mengelola…

Gubernur MDF Warning Pengelola Alat Pertanian: Jangan Disewakan ke Petani

Senggi, — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengingatkan pengelola alat dan mesin pertanian (alsintan) yang…

Berita Lainnya

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan