Gubernur Papua Barat Daya Buka Puasa Bersama Wartawan, Tegaskan Media Mitra Pemerintah
Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…
Monday, 02 March 2026 - 10:42 WIT
Sorong, admediapapua.co.id – Kuasa Hukum Ketua DPR Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, angkat bicara menanggapi pernyataan Senator Paul Finsen Mayor (PFM) yang sebelumnya menyebut Ketua DPR perlu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas di lingkungan DPR Papua Barat Daya, Senin, (02/03/2026).

Dalam keterangannya kepada, Yosep menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar data dan fakta hukum.
“Apa yang dikatakan oleh Senator Paul Finsen Mayor (PFM) itu adalah beliau berbicara tanpa berbasis data. Kenapa saya katakan demikian? Karena dari 19 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun saksi sampai 6 tersangka ini, tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa Ketua DPR terlibat atau berpartisipasi dalam pengadaan baju dinas itu,” tegas Yosep.
Menurutnya, pengadaan baju dinas tersebut merupakan usulan murni dari Sekretaris Dewan (Sekwan) kepada pemerintah penjabat (Pj) Gubernur saat itu, karena pada waktu tersebut belum ada DPR definitif.
“Perlu diketahui bahwa baju dinas itu murni Sekwan ajukan dengan pemerintah PJ sementara saat itu, PJ Gubernur. Karena tidak ada DPR, jadi Sekwan berdasarkan peraturan pemerintah, dia mengajukan anggaran untuk pengadaan baju dinas itu,” jelasnya.
Ia memaparkan, surat perintah kerja (SPK) pengadaan baju dinas baru terbit pada 2 Oktober 2024, sementara kliennya baru dilantik sebagai anggota DPR pada 12 Oktober 2024.
“Sementara DPR saat itu, Pak Ketua DPR ini baru dilantik sebagai anggota DPR tanggal 12 Oktober. Begitu dilantik sebagai anggota DPR tanggal 12 Oktober, tanggal 13 Oktober yang terpilih sebagai Ketua DPR sementara adalah H W,” ujarnya.
Yosep juga menjelaskan bahwa surat perintah membayar (SPM) baru diterbitkan pada 28 Oktober 2024 dan diketahui oleh Ketua DPR sementara dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kliennya, Otis Sagrim, baru mendapatkan Surat Keputusan dari Partai Golkar pada 12 Februari 2025 untuk diusulkan sebagai Ketua DPR definitif.
“Setelah baju keluar, Otis atau saya punya klien ini, Ketua DPRD ini, dia mendapatkan SK dari Partai Golkar itu tanggal 12 Februari 2025. Lah, bagaimana mungkin Otis yang cuma anggota biasa, mulai dari dia belum dilantik, bagaimana mungkin dia mau intervensi pengadaan baju itu? Dia bukan pejabat. Betul dia DPR, tapi dia bukan pengambil keputusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengusulan Ketua DPR definitif kemudian dilanjutkan ke Kemendagri hingga akhirnya kliennya dilantik pada Juli 2025.
“Kalau ditarik dari kesimpulan itu, di mana keterlibatannya?” ujarnya.
Yosep juga menyayangkan pernyataan Senator PFM yang dinilai terus menggiring opini publik tanpa didukung data hukum.
“Dari 19 orang yang diperiksa sampai beberapa DPR dan yang lain-lain, tidak ada satupun menyebut Otis Sagrim punya nama. Terus bagaimana Polisi mau melakukan pemanggilan, sementara dalam kesaksian-kesaksian itu tidak ada satupun saya punya klien punya nama dipanggil?” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan yang dimiliki seorang senator, namun tetap harus dilakukan secara profesional dan berbasis data.
“Dia boleh melakukan kritik, tapi kritik yang berbasis data. Dia kan bisa menggunakan dia sebagai DPD RI yang melakukan fungsi pengawasan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan menyurati secara kelembagaan kepada Polresta, Polda, penyidik untuk didengarkan pendapatnya di DPD RI. Itu baru saya angkat jempol,” ujarnya.
Yosep juga mengingatkan agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Senator juga harus paham dan harus berdewasa bahwa dia tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sementara dijalankan oleh kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 19 saksi dan sejumlah anggota DPR, dan menurutnya proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme.
“Kami baru melakukan pendampingan terhadap tersangka terakhir yang berinisial FS. Dari 19 saksi dan beberapa anggota DPR yang diperiksa, ditambah 19 saksi, barulah ditetapkan enam orang menjadi tersangka dan itu sudah close, tidak ada penambahan tersangka lagi,” ungkapnya.
Yosep pun menutup dengan menegaskan bahwa tim kuasa hukum bekerja secara profesional dan meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Senator berulang kali mengatakan bahwa Ketua DPR terlibat, tetapi Senator sendiri tidak mampu membuktikan bahwa keterlibatan Ketua DPR itu siapa, saksi siapa yang ngomong. Itu yang kami sangat sesalkan,” Tutup Yosep Titirlolobi.[RED]
Posted in Daerah, Papua Barat Daya, Politik, Sorong
Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…
Sorong, admediapapua.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sorong melakukan…
Aimas, admediapapua.co.id – Kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam mendukung program prioritas Presiden…
Aimas, admediapapua.co.id – Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata…
Kabupaten Sorong, admediapapua.co.id – Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menghadiri kegiatan Safari Ramadan…
Leave a Reply