Polda Papua Barat Gelar Tanam Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Manokwari,admediapapua.co.id – Polda Papua Barat melaksanakan tanam raya jagung serentak bersama jajaran Polres di Papua…
Thursday, 05 March 2026 - 08:20 WIT
Aimas, admediapapua.co.id – Kepolisian Resor Sorong merilis dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Februari 2026. Rilis tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran di Mapolres Sorong, Aimas, Papua Barat Daya, Kamis (05/03/2026).

Dalam penyampaian rilis tersebut ada lima Kasua Kriminal pada dua bulan terakhir di 2026. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus serta Kasi Humas Polres Sorong Ipda La Mbali.
Baca juga: 3 kasus pembunuhan yang dirilis Polres Sorong
Kasus Keempat: Pencurian Sepeda Motor di Aimas
Kapolres Sorong menjelaskan bahwa dalam kasus keempat, polisi telah mengamankan dua tersangka yakni KBW dan HYY, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial IP, EK, dan ENY.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini bermula pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, ketika para pelaku berkumpul di depan Indomaret Kompleks Pelabuhan Kota Sorong. Saat itu mereka mengonsumsi minuman keras sambil merencanakan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Sekitar pukul 22.00 WIT, para pelaku berangkat menuju Aimas menggunakan dua sepeda motor. Selanjutnya pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIT, mereka melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi PB 4672 AN yang terparkir di halaman Pos Security MAN di Jalan Insan Cendekia, Kelurahan Makbalin.
Dalam aksinya, tersangka HYY masuk ke area pos keamanan dan mengangkat bagian depan sepeda motor, kemudian dibantu oleh IP dan EK, sementara KBW bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku kemudian menyalakan motor dengan cara memutus dan menyambungkan kabel listrik kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, motor kemudian dibawa ke Kompleks Ludo, Kota Sorong untuk disembunyikan dan rencananya akan dijual.
Korban berinisial FSJ baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 05.30 WIT setelah diberitahu oleh rekannya berinisial MJ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari Polsek Sorong Barat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sorong berhasil menangkap tersangka KBW pada Kamis, 12 Februari 2026, kemudian disusul penangkapan tersangka HYY.

Kasus Kelima: Dua Motor Dicuri di Halaman Rumah
Sementara itu, pada kasus kelima, seorang pelapor melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor, masing-masing Honda dan Yamaha, yang terparkir di halaman rumah di Jalan Mangga, Kecamatan Aimas pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.
Kendaraan tersebut tercatat atas nama pemilik NFM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp65 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Sorong untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah informasi.
Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIT, penyelidikan dilakukan di wilayah Malanu, Kota Sorong.
Keesokan harinya, Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIT, tim melakukan penggerebekan di Jalan F. Kalasuat, Kota Sorong, namun pelaku tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 06.00 WIT kembali melakukan penggerebekan di Malanu Kampung dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pada pukul 16.00 WIT, penyidik kembali melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain serta barang bukti yang belum ditemukan.
Modus dan Ancaman Hukuman
Dalam keterangannya, Kapolres Sorong menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di berbagai lokasi secara acak di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
Motif para pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual kembali hasil curiannya. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Kapolres Sorong juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).[RED]
Posted in Daerah, Kabupaten Sorong, Kriminal, Papua Barat Daya, Polri, Sorong
Manokwari,admediapapua.co.id – Polda Papua Barat melaksanakan tanam raya jagung serentak bersama jajaran Polres di Papua…
Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…
JAYAPURA, admediapapua.co.id – Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Papua bersama Bhayangkari menggelar kegiatan…
Sorong, admediapapua.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sorong melakukan…
Aimas, admediapapua.co.id – Kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam mendukung program prioritas Presiden…
Leave a Reply