Polres Sorong Ungkap 3 Kasus Pembunuhan: Miras, Utang, dan Cemburu Jadi Motif

FAV AD Media Papua (1)

AD Media Papua - Jurnalis

Thursday, 05 March 2026 - 03:07 WIT

Aimas, admediapapua.co.id – Polres Sorong merilis tiga kasus pembunuhan berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Februari 2026. Rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong Edwin Parsaoran di Mapolres Sorong, Aimas PBD, Kamis (05/03/2026).

Hadir dalam penyampaian rilis tersebut Kapolres Sorong Edwin Parsaoran, Kasat Reskrim Erikson Sitorus, serta Kasi Humas La Mbali.

Kapolres Sorong membacakan langsung kronologi serta perkembangan penanganan masing-masing perkara di hadapan awak media.

Pembunuhan di Jalan Gambas Aimas

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Gambas, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dengan dua tersangka berinisial MFL dan SA. Korban diketahui bernama Umar Kayam Gunawan alias Cecep.

“Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni MFL dan SA. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pelapor,” ungkap Kapolres.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT saat korban mendatangi kos pelaku untuk menagih uang. Kedatangan korban sempat tidak direspons hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

Tersangka MFL memukul korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali di bagian kepala. Saat korban masih melakukan perlawanan, terjadi perebutan pisau yang kemudian digunakan untuk menusuk korban di bagian perut dan leher hingga meninggal dunia.

“Motif sementara karena sakit hati dan dendam. Korban sering menghubungi saudari SA serta meminta barang-barang yang pernah diberikan untuk dikembalikan,” jelas Kapolres.

Setelah korban meninggal, kedua pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah menggunakan selimut, memasukkannya ke dalam karung beras 50 kilogram, lalu membuangnya di semak-semak kawasan Jalan Kontainer.

Kedua tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada 17 Februari 2026.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Istri Ditikam di Halaman Gereja Aimas

Kasus kedua merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan seorang suami berinisial MS (MA) terhadap istrinya CES.

Kapolres menyampaikan, pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak Sabtu malam (17/01/2026) dengan membeli pisau di Pasar Remu.

“Pelaku sudah memiliki niat dan merencanakan pembunuhan sehari sebelumnya. Senjata tajam dibeli khusus untuk digunakan,” ujar Kapolres.

Peristiwa terjadi pada Minggu pagi (18/01/2026) di depan Gereja Paroki Santo Bernardus, Jalan Sawi, Aimas. Korban ditikam satu kali di bagian punggung kiri. yang saat itu menggendong bayi berusia delapan bulan

Korban sempat berlari menuju pagar gereja sebelum akhirnya tumbang dan dinyatakan meninggal dunia. Bayi korban berhasil diamankan dan dalam keadaan selamat.

Pelaku melarikan diri menuju wilayah Maybrat dan Sorong Selatan sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.

“Motifnya karena pelaku merasa cemburu dan menduga korban berselingkuh. Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kapolres.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pembunuhan Dipicu Miras di Seget

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIT di barak perusahaan sawit di wilayah Seget, Kabupaten Sorong.

Korban berinisial LA dan terlapor diketahui merupakan rekan kerja. Peristiwa dipicu konsumsi minuman keras jenis CT yang menyebabkan cekcok.

“Korban lebih dulu mengayunkan pisau sawit ke arah terlapor. Karena merasa terancam, terlapor merebut senjata tersebut dan melakukan satu kali ayunan ke arah kepala korban,” jelas Kapolres.

Korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke klinik perusahaan. Tersangka diamankan warga sebelum dibawa ke Polres Sorong untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sorong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara baik. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” tutup Kapolres.

Polres Sorong memastikan seluruh perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[RED]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Polda Papua Barat Gelar Tanam Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Manokwari,admediapapua.co.id – Polda Papua Barat melaksanakan tanam raya jagung serentak bersama jajaran Polres di Papua…

Gubernur Papua Barat Daya Buka Puasa Bersama Wartawan, Tegaskan Media Mitra Pemerintah

Sorong, admediapapua.co.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…

Dipimpin Kompol H. Nainggolan, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Papua Bersama Bhayangkari Berbagi 500 Takjil untuk Warga Jayapura

JAYAPURA, admediapapua.co.id – Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Papua bersama Bhayangkari menggelar kegiatan…

BPOM Sorong Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Lebaran, Takjil Dipastikan Aman

Sorong, admediapapua.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sorong melakukan…

DPRK Sorong Apresiasi Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Desa oleh Kemendagri

Aimas, admediapapua.co.id – Kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam mendukung program prioritas Presiden…

Berita Lainnya

IMG-20260205-WA0012
IMG-20260209-WA0010

Tag Populer

Berita Terbaru

Berita Populer

AD Media Papua Channel

7469859962491193018
× Iklan